speed bump adalah

Speed bump adalah istilah yang dipergunakan untuk polisi tidur. Speed bump tersebut bisa Anda temukan di sejumlah lokasi. Mulai dari pemukiman warga, perumahan, sampai di jalan-jalan kecil, Selain itu, Anda mungkin juga kerap kali menjumpai speed bump di jalan raya guna membatasi kecepatan berkendara para pengendara motor ataupun mobil.

Ya, tujuan utama dari adanya alat satu ini yaitu untuk memperlambat laju kendaraan-kendaraan yang melintas demi kenyamanan bersama. Lantas, bagaimana dengan aturan pemasangan speed bump tersebut di jalanan? Yuk, simak serba-serbi seputar speed bump di bawah ini!

Speed Bump adalah Alat Pengaman Jalan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, speed bump ini merupakan bagian di jalan yang sengaja  ditinggikan dengan tujuan yaitu sebagai pengurang laju kecepatan pada jalan-jalan umum. Pemasangan speed bump atau polisi tidur tidak lain adalah untuk keselamatan para pengguna kendaraan di jalan raya.

Sebagaimana melansir dari Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 14 Thn. 2021 mengenai Perubahan Atas Menteri Perhubungan No. 82 Thn. 2018 sehubungan dengan Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan, definisi speed bump adalah alat yang didesain secara khusus untuk dipakai memperlambat kecepatan laju kendaraan. Wujud alat ini berupa peninggian sebagian badan jalan dengan kelandaian dan juga lebar tertentu serta posisinya yakni melintang pada badan jalan.

Spesifikasi Pemasangan Speed Bump di Jalan-Jalan

Speed bump merupakan jenis polisi tidur yang pemasangannya di jalan-jalan lingkungan terbatas, area privat, serta area parkir dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 kilometer per jam. Alat pengaman jalan ini dibuat dengan ukuran sedang yang punya kesamaan bentuk.

Dengan demikian, speed bump mudah untuk dipasangkan dan juga digabungkan. Umumnya, speed bump juga lengkap dengan adanya karet yang berbentuk setengah lingkaran. Nah, karet setengah lingkarang tersebut dipasang pada bagian ujung-ujung dari rangkaian polisi tidur rubber atau karet speed bump ini.

Karet yang ada pada speed bump mempunyai kegunaan sebagai pengaman serta menjadikan rangkaian polisi tidur ini lebih awet. Lebih dari itu, biasanya polisi tidur karet atau rubber speed bump juga diproduksi memakai bahan karet dengan warna hitam serta kuning. Hal ini agar speed bump tahan akan berbagai kondisi cuaca. Dengan begitu, speed bump sesuai untuk penggunaan outdoor maupun indoor. 

Aturan Memasang Speed Bump

Sesudah Anda mengetahui speed bump adalah polisi tidur yang terpasang di jalan raya untuk pengamanan, maka keberadaannya memang penting. Ketentuan untuk pemasangan speed bump sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 14 Thn. 2021 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Adapun untuk ketentuan speed bump yang dimaksudkan di dalam Pasal 3 Permenhub 14 Thn. 2021 ayat (2) huruf a ini yaitu:

  • Speed bump terbuat dari bahan berupa badan jalan, karet, maupun bahan lain yang mempunyai kinerja serupa
  • Ukuran tinggi speed bump antara 5 centimeter hingga 9 centimeter, dengan lebal total berkisar antara 35 cm sampai 39 cm
  • Sementara itu, untuk tingkat kelandaian speed bum maksimal adalah 50%
  • Bukan hanya itu, speed bump juga membutuhkan warna yang bisa diidentifikasi oleh para pengendara, yakni hitam dan putih, atau hitam dan kuning
  • Pada cat dengan warna hitam perlu dicat selebar 30 centimeter
  • Sementara itu, untuk warna kombinasinya perlu dicat selebar 20 cm
  • Hal tersebut dipadukan dengan sudut pewarnaan speed bump ke kanan sebesar 25 sampai 45 derajat

Demikian informasi mengenai speed bump adalah alat pengaman jalan beserta spesifikasi dan aturan pemasangannya. Dengan mengetahui informasi yang kami sajikan, harapannya Anda pun lebih waspada terhadap kawasan manajemen atau rekayasa lalu lintas yang lainnya. Tetap berhati-hatilah di jalan.

Jika Anda tertarik untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai Speed Bump & Bumper, Anda bisa mengaksesnya di website kami. Anda juga bisa klik link WhatsApp di sini untuk terhubung langsung dengan tim kami.