Speed bump polisi tidur banyak ditemukan di berbagai wilayah. Sebenarnya speed bump ini berfungsi sebagai alat pengaman jalan. Dengan keberadaan speed bump, maka pengguna jalan bisa mengurangi laju kendaraan mereka.

Umumnya speed bump ini dapat ditemukan di jalan di wilayah dengan populasi padat, seperti perumahan, sekolah, atau sekitar pusat perbelanjaan. Speed bump akan terpasang dengan melintang terhadap badan jalan.

Meski terkadang keberadaan speed bump terkesan mengganggu pengemudi, tetapi keberadaannya ini memberikan berbagai manfaat untuk pengguna jalan dan orang-orang di sekitarnya.

Speed Bump Polisi Tidur di Indonesia

Istilah speed bump di Indonesia lebih terkenal dengan sebutan polisi tidur yang terbuat dari karet. Ini merupakan pembatas jalan karet  yang terletak melintang terhadap badan jalan. Alat ini juga memiliki sudut kemiringan dan juga kelandaian tertentu.

Sejarah awal speed bump sendiri dibuat oleh seorang pekerja bangunan pada tahun 1906 di New Jersey, Amerika Serikat. Pada saat itu, speed bump memiliki ketinggian sekitar 13 cm, sehingga tidak efisien untuk kendaraan lewati.

Hingga akhirnya pada tahun 1950, rancangan ideal speed bump akhirnya ditemukan oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik, Arthur Holly. Lambat laun, istilah speed bump ini masuk ke dalam bahasa Indonesia yang berarti polisi tidur.

Disebut polisi tidur karena siapapun yang melewatinya pasti akan mengurangi kecepatan kendaraan mereka seperti melanggar peraturan lalu lintas atau membangunkan polisi yang sedang berjaga.

Ukuran Ideal Speed Bump

Pemasangan speed bump polisi tidur di Indonesia tidak sembarangan. Speed bump ini memiliki bentuk penampang melintang dengan ukuran yang sudah ditentukan, yaitu sebagai berikut:

  • Speed bump harus terbuat dari bahan jalan, karet, atau jenis bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
  • Memiliki ukuran tinggi di antara 8 (delapan) hingga 15 (lima belas) sentimeter.
  • Speed bump juga perlu memiliki kelandaian paling tinggi 15 (lima belas) persen.
  • Speed bump perlu memiliki kombinasi warna kuning atau putih yang berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan juga warna hitam yang berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Apabila speed bump memiliki ukuran lebih dari yang sudah ditentukan, maka artinya tidak efisien untuk para pengendara. Itulah kenapa penggunaan speed bump ini harus benar-benar sesuai.

Selain peraturan mengenai ukuran, ada juga peraturan pemasangan speed bump. Speed bump dapat berada di tempat parkir, jalanan privat, maupun jalan di lingkungan terbatas yang mempunyai kecepatan operasional kurang dari 10 km per jam.

Fungsi Utama dari Speed Bump

Keberadaan speed bump polisi tidur dapat dikatakan menjadi hal yang dibenci sekaligus dibutuhkan oleh masyarakat. Keberadaan speed bump ini cukup penting untuk menghindari pengendara ngebut-ngebutan.

Fungsi dari speed bump tentu saja untuk keselamatan masyarakat dan pengendara itu sendiri. Dengan keberadaan speed bump, maka pengendara bisa mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Hal ini tentu menjadi hal sangat penting, terutama di lokasi yang ramai.

Sebenarnya pembuatan speed bump di Indonesia juga tidak boleh sembarangan. Sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan speed bump ini. Jika masyarakat ingin membuat pengaman jalan ini, maka harus melapor serta izin kepada Dinas Perhubungan setempat demi alasan keamanan.

Alat satu ini juga sudah banyak dijual di pasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal pasang sehingga akan jauh lebih praktis.

Tidak dapat dipungkiri bahwa speed bump polisi tidur satu ini sangat bermanfaat di kehidupan. Beberapa lokasi bahkan membutuhkan keberadaan speed bump ini agar keamanan bisa tetap terjaga.

Jika Anda tertarik untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai Speed Bump & Lainnya, Anda bisa mengaksesnya di website kami. Anda juga bisa klik link WhatsApp di sini untuk terhubung langsung dengan tim kami.