ini adalah contoh aplikasi speed bump di area parkir

Polisi tidur adalah salah satu alat traffic management yang lazim digunakan untuk mengontrol kecepatan kendaraan baik di jalan raya, jalan lingkungan maupun area parkir. Di Indonesia alat traffic management ini banyak dibuat secara swadaya oleh masyarakat yang umumnya dipicu seringnya terjadi kecelakaan atau lingkungan yang banyak lalu lalang anak-anak.

Regulasi Polisi Tidur Yang Berlaku di Indonesia

Namun tahukah anda bahwa ada regulasi yang mengatur mengenai polisi tidur? Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dana Pengaman Pengguna Jalan. Regulasi teknis ini sebagai panduan untuk pembuatan speed bump atau polisi tidur yang tentunya sudah melalui kajian yang mendalam.

Pada intinya fungsi dari speed bump adalah untuk memperlambat kendaraan dan bukan menghentikan kendaraan. Peraturan ini menyebutkan, alat traffic management terdiri dari alat pembatas kecepatan serta alat pembatas tinggi dan lebar. Alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, dengan peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu. Posisi alat pembatas kecepatan ini dibuat dengan posisi melintang terhadap badan jalan.

Alat pembatas kecepatan dibedakan menjadi tiga, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiganya mempunyai ketentuan berbeda, disesuaikan dengan lokasi pembangunan polisi tidur hingga batas kecepatan yang diperbolehkan.

Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Speed hump digunakan hanya di jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

Sementara speed table merupakan alat pembatas kecepatan di mana hanya digunakan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, dan tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Ketentuan tinggi, lebar, dan kelandaian polisi tidur masing-masing alat pembatas kecepatan tersebut juga berbeda. Selain itu, bahan yang digunakan juga berbeda.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan polisi tidur yang sesuai dengan kebutuhan anda, silahkan hubungi kami dengan klik Whatsapp link berikut atau email: info@jualspeedbump.com