polisi tidur dari karet ban

Saat mendengar istilah polisi tidur, Anda pasti tidak lagi merasa asing. Pasalnya, gundukan yang biasanya dipasang di sekitar area yang dihuni manusia ini dapat ditemukan dengan mudah. Polisi tidur yang paling umum ditemui adalah yang terbuat dari bahan semen dan pasir. Namun, masih banyak polisi tidur yang dibuat secara asal tanpa didasarkan pada aturan pembuatan polisi tidur yang dianjurkan.

Selain dapat dibuat dari campuran pasir dan semen, polisi tidur atau speed bump juga dapat dibuat dari karet atau bahan lain yang dapat memberikan efek sama, yaitu membuat pengemudi kendaraan mengurangi atau memperlambat laju kendaraannya.

Dibanding polisi tidur yang terbuat dari semen dan pasir, polisi tidur dari karet ban lebih praktis dan dapat dipindah-pindah sesuai dengan kebutuhan.

Mengenal Polisi Tidur dari Karet Ban

Polisi tidur merupakan alat yang dipasang di jalan dalam posisi melintang agar pengemudi yang melintas tidak berkendara dalam kecepatan tinggi. Dengan kata lain, pemasangan polisi tidur dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan. Karena tujuan pemasangannya adalah untuk keamanan dan keselamatan bersama, polisi tidur harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria polisi tidur yang sesuai adalah sebagai berikut.

  1. Ketinggian

Ketinggian speed bump atau polisi tidur yang dianjurkan adalah antara 8–15 cm. Polisi tidur tidak dianjurkan untuk lebih tinggi dari 15 cm karena dapat membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, polisi tidur juga dianjurkan untuk memiliki bagian rata selebar 15 cm pada bagian puncaknya. Dengan begitu, polisi tidur tidak akan menimbulkan guncangan yang besar bagi pengemudi kendaraan.

  1. Kelandaian

Selain ketinggian, kelandaian atau sudut kemiringan polisi tidur juga diatur. Kelandaian yang dianjurkan dalam membuat polisi tidur adalah maksimal 15 persen. Anda tidak dianjurkan untuk membuat polisi tidur yang terlalu curam karena dapat membahayakan pengguna jalan, bahkan menyebabkan roda kendaraan tergelincir hingga mengalami kecelakaan.

  1. Lebar bagian atasnya

Lebar bagian atas polisi tidur yang sesuai aturan adalah 30–90 cm, dapat disesuaikan dengan kelandaian.

Sebagai alat yang digunakan untuk membatasi kecepatan kendaraan yang melintas, polisi tidur umumnya dipasang di tempat-tempat yang ramai dan dekat dengan permukiman. Dengan begitu, pengemudi yang melintas di jalan sekitar permukiman tidak akan memacu kendaraannya dengan cepat yang dapat memicu kecelakaan.

Polisi tidur dari karet ban adalah alternatif yang dapat dipilih di samping membuat polisi tidur sendiri dari bahan semen dan pasir yang dicampur. Sebagai produk jadi, polisi tidur karet dapat dipasang secara langsung sehingga dapat memangkas waktu pengerjaan yang dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan dalam waktu yang cukup lama.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan polisi tidur yang sesuai dengan kebutuhan anda, silahkan hubungi kami dengan klik Whatsapp link berikut or email: info@jualspeedbump.com