polisi tidur karet ban

Mayoritas jalanan di Indonesia yang sudah menggunakan aspal atau beton pasti akan dipasang polisi tidur. Baik menggunakan ban yang dipaku ke aspal, tambang kapal nelayan, maupun polisi tidur karet. Tujuan tentu untuk mengurangi resiko kecelakakan lalu lintas. Oleh karena itu, tidak heran jika Anda akan menemukan banyak polisi tidur di jalanan beraspal, terutama di kawasan pemukiman maupun kompleks padat penduduk lainnya. Polisi tidur karet ban biasa digunakan dengan tujuan memberi efek kejut sehingga para pengendara tidak mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan di atas rata-rata. Hal inilah yang dapat meminimalisir tingkat kecelakaan, terutama bagi anak-anak yang kerap bermain di pinggir jalan.

Ternyata proses pemasangan polisi tidur karet ban tidak bisa sembarangan. Hal ini karena terdapat peraturan resmi dari pemerintah yang mengatur proses pemasangannya. Standardisasi pembuatan polisi tidur karet termuat di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Berdasarkan peraturan ini, maka alat pembatas kecepatan hanya dapat ditempatkan di jalan-jalan sekitaran area pemukiman dan jalan lokal yang termasuk kategori jalan III C serta jalan-jalan yang berada di sekitar area pekerjaan konstruksi.

Secara teknik, polisi tidur karet ban menjelaskan bentuk dari penampang polisi tidur yang menyerupai trapesium dan memiliki bagian menonjol di bagian atas jalan maksimal setinggi 12 cm dengan lebar minimal 15 cm. Untuk tingkat kelandaian dari polisi tidur karet maksimal sebesar 15%. Polisi tidur karet diberi tanda garis serong berwarna hitam dan kuning sebagai ciri khasnya.

Bagi masyarakat maupun pemerintah daerah yang tidak mengindahkan peraturan ini, maka akan dikenakan tindak pidana sesuai yang tertera pada pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara maskimal satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp 24 juta. Oleh karena itulah, jika Anda berencana membuat polisi tidur karet ban sebaiknya sudah mengetahui peraturan dan hal apa saja yang harus dilakukan dengan tetapi mempertimbangkan keselamatan dan keamanan bersama.

Secara umum, terdapat tiga jenis polisi tidur ban karet yang ada di Indonesia dengan fungsi yang berbeda, yaitu speed bump, speed hump, dan juga speed table. Speed bump adalah jenis polisi tidur yang digunakan pada lingkungan terbatas, area parkir, serta area privat lain dengan kecepatan kendaraan maksimal 10 km/jam. Lalu speed hump adalah jenis polisi tidur yang digunakan pada jalan lokal dengan ketentuan memiliki 39 cm, tinggi 5-9 cm, dan kelandaian 50%. Sedangkan speed table adalah jenis polisi tidur yang bertujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang banyak ditemukan di area jalan kolektor, jalan lokal, dan juga jalan lingkungan dengan kombinasi warna hitam-kuning atau hitam-putih.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan polisi tidur yang sesuai dengan kebutuhan anda, silahkan hubungi kami dengan klik Whatsapp link berikut or email: info@jualspeedbump.com