Istilah speed bump memang cukup asing di telinga masyarakat secara luas. Istilah ini lebih sering dikenal dengan sebutan “polisi tidur”. Bukan hanya polisi tidur, dalam bahasa hukum, speed bump santer disebut sebagai alat pembatas kecepatan. Dengan penamaan yang berbeda-beda, maksud dan inti dari kata speed bump tentu saja menunjukan ke objek yang sama.

Secara garis beras, speed bump merupakan salah satu alat kelengkapan jalan yang digunakan untuk memperlambat laju atau kecepatan kendaraan yang melintas di jalan umum. Bisa dikatakan, speed bump memang memiliki peranan yang penting dalam lalu lintas umum. Dengan adanya speed bump atau polisi tidur ini, maka pengendara bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraannya.

Saking pentingnya keberadaan speed bump di jalan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, pemberlakuan speed bump juga diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam peraturan ini, disebutkan standar material pembuat speed bump, ukuran ketinggian dan lebarnya, hingga aturan warna yang boleh diaplikasikan pada speed bump. Bukan hanya itu, pada aturan ini disebutkan pula lokasi mana saja yang tepat dalam pemasangan speed bump.

Mekanisme Pemberlakuan Speed Bump

Mekanisme pemberlakuan speed bump yang pertama adalah diterapkan pada jalan-jalan di lingkungan pemukiman. Jalan lingkungan pemukiman yang berfungsi sebagai penghubung kawasan atau antar pemukiman atau rumah warga sangat membutuhkan speed bump. Hal ini tentu saja karena jalan di lingkungan pemukiman merupakan tempat lalu-lalang banyak orang, termasuk juga anak-anak. Maka, sudah seharusnya speed bump diberlakukan di jalan-jalan sekitar pemukiman. Pemasangan speed bump di area pemukiman juga sebaiknya disertakan dengan rambu lalu lintas untuk mengurangi kecepatan.

Kedua, jalan-jalan lokal yang termasuk kelas III-C. Jalan lokal kelas III-C merupakan jalan yang sering dilalui kendaraan bermotor, termasuk juga kendaraan yang memiliki ukuran lebar tidak melebihi 210 cm dengan ukuran panjang tidak lebih dari 900 cm, dan muatan maksimal sebesar 8 ton. Speed bump sangat dibutuhkan di lokasi ini, karena banyaknya pengendara yang melalui lokasi ini.

Ketiga, jalan-jalan yang sedang dilakukan pengerjaan konstruksi. Misalnya, jalan-jalan yang sedang dilakukan perbaikan jalan yang bisa saja membahayakan pengguna jalan lainnya, apabila membawa kendaraan dengan kecepatan di atas rata-rata. Speed bump di lokasi ini berguna untuk mengurangi kecepatan pengendara yang melintas di sekitar jalan tersebut.

Jadi, tidak semua jalan pada suatu daerah bisa dipasangkan speed bump. Pemasangan speed bump tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme pemasangan yang berlaku. Bahkan, pemasangan speed bump idealnya harus menggunakan perizinan pada dinas terkait agar sesuai dengan standar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan polisi tidur yang sesuai dengan kebutuhan anda, silahkan hubungi kami dengan klik Whatsapp link berikut or email: info@jualspeedbump.com