Cara Pasang Polisi Tidur Karet – Alih-alih memberikan keamanan bagi pengendara, polisi tidur yang tinggi kerap menjadi masalah dan menimbulkan kecelakaan.

Namun, ada pula yang aman dan memberi keamanan bagi pengendara yang melintasinya. Berikut cara pasang polisi tidur karet!

Pengendara bermotor tentu sudah sering melintasi polisi tidur, baik itu polisi tidur karet maupun non-karet. 

Meskipun, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan dengan jelas tentang aturan polisi tidur. Lalu, bagaimana jika tidak ada aturannya?

Aturan Tentang Polisi Tidur

Disebutkan dalam UU LLAJ di pasal 25 ayat (1) huruf e, “lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang lebih jauh disebut polisi tidur.”

Yang dimaksud pengendali dalam hal ini adalah alat untuk memperlambat kecepatan.

Alat untuk memperlambat kecepatan dalam berkendara yang dimaksud adalah polisi tidur. Karena, alat tersebut berupa peninggian Sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, dengan posisi yang melintang di jalan.

Jenis-Jenis Polisi Tidur 

Polisi tidur terdiri dari beberapa jenis, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 14/2021. 

Di mana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 82/2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Jenis-jenis polisi tidur yaitu:

1. Speed Bump

Jenis polisi tidur pertama yang paling umum adalah speed bump. Biasanya dipasang di area parkir atau jalan khusus dengan kecepatan <10 Km/jam. 

Terbuat dari aspal/karet, dengan tinggi antara 5-9 cm, lebar 35-39 cm dan kelandaian 5%. Biasanya berwarna kuning/putih dan hitam.

2. Speed Hump

Speed hump biasanya dipasang di jalan local dengan kecepatan kurang dari 20 Km/jam. Terbuat dari bahan aspal, dengan tinggi antara 8-15 cm, lebar atas 30-90 cm dan kelandaian 15%. Warna pada speed bump biasanya berwarna putih/kuning dan hitam.

3. Speed Table

Ketiga adalah speed table yang dipasang di badan jalan dengan kecepatan 40 Km/jam. Terbuat dari bahan aspal dengan ukuran tinggi 8-9 cm, lebar atas 660 cm dan kelandaian 15%. Polisi tidur jenis ini biasanya berwarna kuning atau putih ukuran 30 cm dan hitam 30 cm.

Cara Pasang Polisi Tidur Karet

Polisi tidur tidak hanya terbuat dari bahan aspal saja, karena ada yang terbuat dari bahan karet. Ukuran polisi tidur karet dengan polisi tidur yang terbuat dari aspal memiliki ukuran yang sama. Karena, polisi tidur dari bahan karet ini biasanya berjenis speed bump.

Cara pasang polisi tidur karet jenis speed bump ini adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, siapkan bahan polisi tidur karet dan alat yang diperlukan seperti bor listrik, paku dianabol, palu dan kunci pas
  2. Lalu, buat garus lurus pada permukaan jalan yang akan anda pasang polisi tidur karet supaya lurus
  3. Selanjutnya bor lubang polisi tidur dengan cara mengebor jalan melalui lubang pada bagian polisi tidur. Karena, setiap warna polisi tidur itu terpisah dan masing-masing memiliki lubang untuk pemasangan paku.
  4. Tempatkan setiap warna polisi tidur dengan titik pengeboran supaya lubang pengeboran bisa tepat dan sesuai
  5. Bersihkan kotoran di lubang yang sudah di bor untuk kemudian dipasang paku dynabolt yang sudah dilapisi dengan plastik penguat
  6. Cara pasang polisi tidur terakhir yaitu tinggal kuatkan menggunakan palu dan kunci pas. Dan polisi tidur karet telah terpasang dan siap digunakan

Proses pemasangan polisi tidur dari karet ini tidak memerlukan banyak waktu. Sehingga anda tidak perlu menutup jalan untuk memasangnya.

Itulah jenis-jenis polisi tidur dan cara pasang polisi tidur karet yang bisa anda contoh. Semoga bermanfaat!

Jika Anda tertarik untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai Speed Bump & Bumper, Anda bisa mengaksesnya di website kami. Anda juga bisa klik link WhatsApp di sini untuk terhubung langsung dengan tim kami.