Speed bumps merupakan salah satu jenis polisi tidur yang sering kita jumpai di jalan-jalan tertentu. Jenis polisi tidur ini merupakan alat yang berfungsi sebagai pengaman jalan.

Memiliki desain secara khusus untuk mengurangi kecepatan pengemudi pada suatu ruas jalan tertentu. Biasanya, polisi tidur ini dipasang pada jalan-jalan yang padat pemukiman.

Misalnya saja, seperti pusat perbelanjaan, sekolah, perumahan, dan tempat padat populasi lainnya. Selain itu, jenis polisi tidur ini biasa dipasang untuk jalan lingkungan terbatas, area privat dengan kecepatan laju kendaraan kurang dari 10 kilometer per jam, hingga area parkir.

Umumnya, jenis polisi tidur ini berwarna hitam dengan kombinasi kuning. Ada pula yang berwarna hitam dan putih. Masing-masing warna pada polisi tidur ini memiliki ketentuan yang harus Anda perhatikan.

Untuk warna hitam, dicat dengan ukuran 30cm. Sedangkan kombinasi warna yang lainnya berukuran 20 cm. Kemudian, sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Mengenal Pengertian dan Fungsi Speed Bumps

Pemerintah daerah maupun pihak kepolisian seringkali membuat atau menciptakan rekayasa lalu lintas. Salah satunya adalah jenis polisi tidur yang satu ini.

Penggunaannya bertujuan untuk menertibkan lalu lintas. Pasalnya, banyak pengguna jalan yang melanggar tata tertib lalu lintas yang seringkali menyebabkan kecelakaan.

Karena fungsinya yang sangat krusial, pemasangan atau pembuatan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan atau asal-asalan. Maka dari itulah, pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemasangan polisi tidur ini.

Aturan Pemasangan Speed Bumps

Aturan yang mengizinkan pemasangan polisi tidur ini, termuat dalam Peraturan Perundang-Undang No 22. Tahun 2009, tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). Selain memperhatikan izin pemasangannya, polisi tidur ini juga harus memenuhi beberapa spesifikasi tertentu.

Misalnya saja, adanya rambu peringatan, material yang digunakan tidak mudah rusak atau berkualitas baik, bisa terlihat dengan mudah oleh pengendara, dan spesifikasi lainnya. Tidak hanya peraturan yang menjelaskan perizinan pemasangan polisi tidur ini saja, pemerintah juga membuat aturan tentang pelarangannya.

Hal ini telah tertera dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang LLAJ. Bagi siapa yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

Pelanggar dapat menerima hukuman paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta. Hal ini sudah termuat dalam Pasal 274 Ayat 1 Undang-Undang LLAJ.

Kemudian, terkait bentuk, ukuran, area pemasangan speed bumps, juga diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan atau Permenhub Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendalian serta Pengaman Pengguna Jalan. Aturan ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi polisi tidur ini sebagai alat pembatas kecepatan.

Ukuran Pemasangan Speed Bumps

Umumnya, jenis polisi tidur ini memiliki bentuk seperti penampang melintang. Bahan atau material khusus yang digunakan untuk membuat polisi tidur ini adalah karet.

Atau, bisa juga menggunakan bahan lainnya yang memiliki spesifikasi serupa dengan karet. Selain itu, untuk ukuran tingginya mencapai delapan hingga 15 sentimeter.

Sedangkan untuk lebar pada bagian atas antara 30 hingga 90 sentimeter. Terakhir, untuk kelandaian, paling banyak 15 persen. Aturan ukuran dan materialnya ini dapat memaksimalkan fungsi dan penggunaan polisi tidur tersebut ketika digunakan oleh pengguna jalan.

Demikianlah informasi mengenai speed bumps beserta dengan aturan pemasangan hingga ketentuan ukuran dan material yang bisa Anda ketahui. Bila melihat atau menemukan polisi tidur ini tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Anda bisa membuat laporan ke Dinas Perhubungan setempat untuk mendapatkan tindakan tepat. Selain itu, pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai bisa segera diperbaiki.

Jika Anda tertarik untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai Speed Bump & Lainnya, Anda bisa mengaksesnya di website kami. Anda juga bisa klik link WhatsApp di sini untuk terhubung langsung dengan tim kami.