Meskipun di Indonesia kita hanya mengenal 1 istilah untuk menyebut alat pengendali kecepatan kendaraan di jalan dengan sebutan polisi tidur, sebenarnya ada beberapa jenis dari polisi tidur yang dibedakan menurut fungsinya menjadi Speed Bump, Speed Hump dengan Speed Table.

Apa sih perbedaan Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table?

Speed bump
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
Mempunyai ukuran tinggi 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimenter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
Mempunyai kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Speed hump
Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
Berukuran tinggi 5-9 sentimeter, lebar total 35-390 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen
Mempunyai kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Speed table
Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table
Mempunyai ukuran tinggi 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen
Mempunyai kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan polisi tidur yang sesuai dengan kebutuhan anda, silahkan hubungi kami dengan klik Whatsapp link berikut or email: info@jualspeedbump.com