Di Indonesia, kita tentu mengenal istilah polisi tidur yang biasa melintang di jalan kecil, seperti kawasan pemukiman. Fungsinya adalah agar pengendara megurangi kecepatan saat di jalan kecil. Polisi tidur atau dikenal juga dengan sebutan speed bump di Indonesia cukup beragam, mulai dari bentuk, warna, hingga ukurannya. Pembangunan polisi tidur juga umumnya terbuat dari semen, aspal, batu-batuan kerikil, bahan kayu.

Padahal sebenarnya, terdapat aturan khusus yang mengatur soal polisi tidur. Sebab, sebagai pengaman jalan, polisi tidur tidak boleh sembarangan dibuat yang justru malah membahayakan pengendara. Jadi, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI tahun 2018 Nomor 82 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Nah, sesuai izin yang berlaku tersebut, terdapat tiga jenis polisi tidur yang memiliki fungsi berbeda. Apa saja? Simak yang berikut.

Jenis-jenis Polisi Tidur di Indonesia

Speed bump
Jenis polisi tidur yang satu ini dikhususkan untuk jalan di lingkungan yang terbatas, area parkir, maupun area privat. Kecepatan laju kendaraan yang diperbolehkan adalah di bawah 10 km per jam. Pembuatan speed bump memiliki kriteria ketinggian maksimal 12 cm dengan sudut kelandaian 15% dan lebar bagian atas minimal 15 cm. Warna yang diperbolehkan, yaitu kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih dengan sudut pewarnaan ke kanan sebesar 30-45 derajat. Ketentuan pewarnaan juga memiliki kriteria, yaitu lebar warna hitam 30 cm, sementara lebar warna putih atau kuning sebesar 20 cm.

Speed hump
Speed Hump biasanya dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan 20 km/jam. Fungsi Speed Hump adalah untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang biasa disebrangi pejalan kaki, maka ia lebih luas dari Speed Bump. Jenis pembatas yang satu ini berbentuk serupa penampang melintang dengan ketentuan khusus. Ketentuan ketinggiannya maksimal 5-9 cm dengan sudut kelandaian 50% dan lebar bagian atas minimal 39 cm. Warna yang diperbolehkan, yaitu kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Ketentuan pewarnaan juga memiliki kriteria yang sama dengan Speed Bump.

Speed table
Speed table atau yang sering disebut garis kejut bentuknya lebih lebar dibanding kedua jenis polisi tidur lainnya. Sebab, selain untuk memperlambat laju kendaraan hingga 40 km/jam, polisi tidur ini juga digunakan untuk penyebrangan jalan di jalan-jalan lokal, jalan kolektor, maupun jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang tol. Ketentuan lebarnya sekitar 660 cm dengan kelandaian 15% dan ketinggian maksimum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan polisi tidur yang sesuai dengan kebutuhan anda, silahkan hubungi kami dengan klik Whatsapp link berikut or email: info@jualspeedbump.com